Sosialisasi Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Sosialisasi Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Poltekpar Medan melalui bagian kepegawaian melaksanakan sosialisasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) kepada seluruh pegawai tidak tetap.
PPPK sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan

Dalam kegiatan ini hadir Bapak Cecep Rukendi, Kepala Biro SDMO Kemenparekraf/Baparekraf di dampingi oleh Direktur Politeknik Pariwisata Medan beserta jajaran manajemen Poltekpar Medan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

makincintapoltekparmedan

DiPoltekparMedanAja

adaakudipoltekparmedan

About the author

poltekpar administrator