Satuan Penjaminan Mutu

PENJAMINAN MUTU POLTEKPAR MEDAN

Direktur Politeknik Pariwisata Medan menunjuk Wakil Manajemen ( Management Representative ) yang disebut dengan Kepala Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dan dibantu oleh Deputy Management Representative yang disebut dengan wakil Ketua SPM untuk pengelolaan sistem manajemen mutu di Politeknik Pariwisata Medan untuk mengelola sistem manajemen mutu.
Fungsi, Tugas dan Wewenang Wakil Manajemen/ Ketua Penjaminan Mutu:
  1. Bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
  2. Memastikan Sistem manajemen mutu ditetapkan, diterapkan dan dipelihara sesuai dengan persyaratan ISO-9001:2008.
  3. Melaporkan kinerja Sistem mutu kepada Direktur.
  4. Memantau dan mengambil langkah-langkah untuk efektivitasnya tindak lanjut temuan audit Sistem mutu.
  5. Mengelola rancangan, pengembangan, penerapan dan evaluasi Sistem mutu termasuk sumber daya yang diperlukan.
  6. Menentukan bahwa prosedur-prosedur yang diusulkan Unit Kerja telah memenuhi persyaratan standar ISO-9001:2008 dan kebutuhan bisnis perusahaan.
  7. Melaksanakan Tinjauan Manajemen Sistem mutu.
  8. Melaporkan kinerja mutu Akademi Pariwisata Medan kepada Direktur.
  9. Mengelola program-program yang berkenaan dengan peningkatan Sistem mutu.
  10. Mewakili Akademi Pariwisata Medan dalam hubungannya dengan pihak luar perusahaan untuk masalah-masalah yang berkenaan dengan Sistem mutu.
  11. Menjalankan monitoring  baik proses maupun produk sesuai dengan SOP.